Permendikbud No 3 Tahun 2017 - Penilaian Hasil Belajar
Permendikbud No 3 Tahun 2017 - Penilaian Hasil Belajar : Sesuai dengan Permendikbud No 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dicantumkan bahwa ada tiga jenis ujian yang harus ditempuh oleh peserta didik supaya lulus dari satuan pendidikan, yaitu Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Sekolah (US).
Untuk mata pelajaran yang akan diujikan dalam Ujian Sekolah (US) adalah seluruh mata pelajaran yang diajarkan di sekolah termasuk mata pelajaran yang di UN-kan. Akan tetapi tidak untuk mata pelajaran yang di USBN-kan.
Sedangkan untuk Kriteria Kelulusan dari satuan pendidikan menurut Pasal 18 Permendikbud No 3 Tahun 2017 diantaranya :
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran ;
2. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik ;
3. Lulus ujian satuan pendidikan/program pendidikan.
Bagi sahabat PTK Corners yang membutuhkan file selengkapnya dalam bentuk PDF (klik di sini), silahkan langsung saja download Permendikbud No 3 Tahun 2017 - Penilaian Hasil Belajar. Semoga membantu.
Artikel Lainnya::
Labels:
Administrasi
Thanks for reading Permendikbud No 3 Tahun 2017 - Penilaian Hasil Belajar . Please share...!
0 Comment for "Permendikbud No 3 Tahun 2017 - Penilaian Hasil Belajar "