Kriteria Tim Penilai PKG
Kriteria Tim Penilai PKG - Selamat datang di blog PTK Corners blog yang menyajikan informasi seputar dunia pendidikan.
Bicara tentang Penilaian Kinerja Guru (PKG), sudahkah tahukah kita kriteria-kriteria apa saja yang bisa masuk ke dalam Tim Penilai PKG? Tim Penilai PKG di sekolah biasanya ditentukan oleh Kepala Sekolah. Kepala Sekolah itu sendiri dalam pelaksanaan PKG otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru. Nah, jika di sekolah kita jumlah gurunya lebih dari 10 orang, maka perlu adanya tambahan petugas penilai. Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahunnya.
A. Kriteria Penilai
Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut:
- Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
- Memiliki Sertifikat Pendidik.
- Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
- Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
- Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitaspembelajaran.
- Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
- Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.
Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai maka penilaian dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/ Koordinator PKB dari Sekolah lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lain yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memahami PK GURU. Hal ini berlaku juga untuk memberikan penilaian kepada Guru Pembina.
B. Masa Kerja Penilai
Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per tahun.
C. Sanksi Penilai dan Guru
Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
- Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
- Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
- Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.
Demikian artikel tentang Tim Penilai PKG yang dapat admin sampaikan. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Jika Bapak/Ibu Guru membutuhkan filenya sebagai panduan dalam pelaksanaan PKG di sekolahnya masing-masing, silahkan saja download filenya di bawah ini. Terima kasih.
Kriteria Tim Penilai PKG
Artikel Lainnya::
Labels:
Administrasi
Thanks for reading Kriteria Tim Penilai PKG. Please share...!
0 Comment for "Kriteria Tim Penilai PKG"